Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas
Fotocopy KTP yang meninggal
Kartu Keluarga yang meninggal
Fotocopy KTP Pelapor
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Masyarakat menyampaikan kelengkapan berkas kepada petugas pendaftaran/fron office (FO) untuk diteliti (verifikasi/validasi) kelengkapan dan kebenaran berkasnya, jika sudah lengkap dengan benar, data diinput oleh petugas operator ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), selanjutnya verifikasi/validasi oleh Kasi bersangkutan
Diserahkan ke Kabid untuk di parafÂ
Kepala Dinas menandatangani dokumen yang sudah diverifikasi/validasi oleh Kasi dan Kabid
Petugas akan memberikan Stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada dokumen yang telah ditandatangani Kadis, selanjutnya diserahkan pada masyarakat pada loket pengambilan dengan menandatangani buku pengambilan akta
Petugas yang ditugasi untuk pemilahan arsip memilah dan menyusun arsip persyaratan dan buku register untuk dijilid dan diserahkan ke Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Jangka waktu Pelayanan
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan dengan lengkap