Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Fotocopy KK dan KTP-el bagi WNI dan orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
Kutipan Akta Perkawinan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Masyarakat menyampaikan kelengkapan berkas kepada petugas pendaftaran/fron office (FO) untuk diteliti (verifikasi/validasi) kelengkapan dan kebenaran berkasnya, jika sudah lengkap dengan benar, data diinput oleh petugas operator ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),
Petugas akan menginput datanya ke SIAK dan menerbitkan Buku Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian.
Diserahkan keKasi dan Kabid untuk di paraf dan selanjutnya diserahkan ke Kadis untuk ditandatangani.
Pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil tidak boleh diwakilkan/dikuasakan.
Petugas akan memberikan Stempel Pejabat Pencatatan Sipil pada dokumen yang telah ditandatangani Kadis, selanjutnya diserahkan pada masyarakat.
Petugas yang ditugasi untuk pemilahan arsip memilah dan menyusun arsip persyaratan dan buku register untuk dijilid dan diserahkan ke Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Jangka Waktu Pelayanan
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan dengan lengkap