Tugas Disdukcapil Kota Padang :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Disdukcapil Kota Padang menyelenggarakan Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya