Berita Terbaru:

Tugas dan Fungsi Disdukcapil Kota Padang

Tugas Disdukcapil Kota Padang :

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Disdukcapil Kota Padang menyelenggarakan Fungsi :

  • Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan administrasi dinas bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
SIRANCAK Hotline Service LAPOR!